Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 4, mengubah ketentuan dalam Lampiran, ketentuan Pasal 25 ditambah 4 (empat) ayat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
29 April 2020
Tanggal Pengundangan
29 April 2020
Tanggal Berlaku
29 April 2020
Sumber
BD.2020/No.16/jdih.baliprov.go.id/5hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan