sumbangan - penerimaan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah perlu penambahan sumber-sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor yang dapat dipertanggungjawabkan; bahwa dengan masih terbatasnya sumber pendapatan asli daerah maka perlu mengoptimalkan partisipasi masyarakat maupun pihak lainnya berupa penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 3 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 3 Tahun 1978; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Malaka No. 5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Malaka No. 19 Tahun 2016;
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Sumbangan Pihak Ketiga; III. Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga; IV. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- 6 halaman; 2 halaman lampiran
|