Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2011 /No. 8 , LL 72 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2
ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai
salah satu jenis Pajak ;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1)
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, ketentuan yang yang mengatur
masalah pungutan dibidang Perpajakan
Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Utara tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- 1. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubaha
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4381);
8. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3384);
12. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
13. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5145);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah Berdasarkan Penetapan Bupati atau
Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/
PMK.07/2010 tentang Badan atau
Perwakilan Lembaga Internasional yang
tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan;
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor
12);
19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2008 Nomor 6) ;
20. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008
Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Lambang Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2008 Nomor 8).
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON
UTARA TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS
TANAH DAN BANGUNAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
- 72
|