UMKM - PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.77, TLD NO.210
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
ABSTRAK: |
- bahwa realitas sosial menunjukkan bahwa Usaha Mikro merupakan entitas usaha yang mampu memberi kontribusi dalam mengatasi problema kelangkaan lapangan kerja dan problema pengentasan kemiskinan, dipandang perlu ada pengaturan mengenai pemberdayaan Usaha Mikro guna memberi jaminan kepastian dan manfaat secara ekonomi dan sosial.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000.
- Perda ini mengatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, yang meliputi Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Pengembangan Usaha; Kemitraan; Perizinan; Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro; Peran Serta Dunia Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro; Sanksi Administratif; dan Sanksi Pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
- 18 Halaman, Penjelasan 8 Halaman.
|