Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 54 Tahun 2019

Manajemen Resiko Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Prinsip, Ruang lingkup, Penyelenggaraan manajemen Resiko, Penyelenggara Manajemen Resiko, Strategi Penerapan Manajemen resiko, Proses Manajemen resiko, Evaluasi Laporan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 54 Tahun 2019 tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.54
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 54 Tahun 2019 tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Daerah
Menetapkan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 54 Tahun 2019 tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan