peraturan walikota denpasar - PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2020/No.48/JDIHDenpasar/126halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru;
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 24Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 ;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020;
10. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 .
- 1. Ketentuan Umum;
2. Pembatasan Kegiatan Masyarakat;
3. Pelaksanaan :
4. Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan;
5.Sanksi Administratif;
6. Sosialisasi dan Partisipasi;
7. Pendanaan;
8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
- 126
|