peraturan walikota denpasar - Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2020/No.18/JDIHDenpasar/25halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma;
- 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
3. PeraturanPemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
7. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2019.
- 1. Ketentuan Umum;
2. Penyerahan Kewenangan;
3. Dewan Pengawas;
4. Direksi;
5. Informasi Pelaksanaan Seleksi;
6. Pendanaan;
7. KetentuanPeralihan;
8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
- 25
|