Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 38 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 ( Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 47 )

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
11 September 2019
Tanggal Pengundangan
11 September 2019
Tanggal Berlaku
11 September 2019
Sumber
BD.2019/No.38
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran Tahun 2019
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan