Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Penjabaran APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 dengan merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2020 yaitu Pasal 2, Pasal 3, Lampiran I, dan Lampiran Ia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat