TATA-CARA-PENGHAPUSAN-PIUTANG-PAJAK-DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan pengaturan mengenai Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak Daerah serta sesuai ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah;
b. bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 43 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,belum
mencakupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan penghapusan piutang Pajak Daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud Peraturan dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Bupati tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
- Ketentuan Umum, Piutang Pajak Dapat Di hapuskan, Tata Cara Penghapusan Piutang, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
- 9 halaman
|