Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 21 Tahun 2019

Standar Biaya Dan Pedoman Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BIdang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Honorarium Dan satuan Biaya Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan, Penggunaan Dana Alokasi Non Fisik Bidang Kesehatan, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Uang Transport, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Honorarium, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Biaya jaminan Persalinan, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Biaya jasa Instruktur/ Narasumber/ Tenaga Ahli, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Biaya Perjalanan Dinas, Pengendalian Internal, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Dan Pedoman Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BIdang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2019
Tanggal Berlaku
21 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.21
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 21 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Dan Pedoman Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BIdang Kesehatan
Menetapkan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 21 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Dan Pedoman Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BIdang Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan