Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 dan angka 19, dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 angka yakni angka 11a; 2. Ketentuan Pasal 11; 3. Ketentuan Pasal 12; 4. Ketentuan Pasal 14; 5. Ketentuan Pasal 15; 6. Ketentuan Pasal 16; 7. Ketentuan Pasal 17; 8. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disispkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17a; 9. Ketentuan Pasal 18; 10.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
31 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2020
Tanggal Berlaku
31 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.10/JDIHDenpasar/11halaman
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan