peraturan walikota denpasar - erubahan atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2020/No.10/JDIHDenpasar/11halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwadengan diundangkannya PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanPeraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
- 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019;
8. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2019;
9. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 83 Tahun 2019;
10. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 71 Tahun 2019.
- Mengubah :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 dan angka 19, dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 angka yakni angka 11a;
2. Ketentuan Pasal 11;
3. Ketentuan Pasal 12;
4. Ketentuan Pasal 14;
5. Ketentuan Pasal 15;
6. Ketentuan Pasal 16;
7. Ketentuan Pasal 17;
8. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disispkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17a;
9. Ketentuan Pasal 18;
10.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
- Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2019
- 11
|