Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 12 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Serta Daya Tarik WIsata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Pengelolaan, Bagi Hasil, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Serta Daya Tarik WIsata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
01 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2019
Tanggal Berlaku
01 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Serta Daya Tarik WIsata
Menetapkan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Serta Daya Tarik WIsata

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan