Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019

Pengelompokan Surat Penyediaan Dana Dan Tata cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Mekanisme Langsung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pengelompokan Surat Penyediaan Dana, Mekanisme Pembayaran, Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan, Pembayaran Langsung, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana Dan Tata cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Mekanisme Langsung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana Dan Tata cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Mekanisme Langsung
Menetapkan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana Dan Tata cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Mekanisme Langsung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan