Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2020

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tujuan, Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Dan Laporan Harta Kekayaan aparatur Penyelenggara Negara, Tata Cara Penyampaian Pelaporan Harta kekayaan aparatur Penyelenggara Negara, Unit Pengelola Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Pembiayaan, ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.11
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 11 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
Menetapkan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 11 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan