TARGET-PENERIMAAN-TIAP-TRIWULAN-PAJAK-DAERAH-DAN RETRIBUSI-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan Anggaran Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan target penerimaan tiap triwulan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tahapan pencapaian target minimal yang wajib
diupayakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing;
b. bahwa sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kinerja Tertentu adalah pencapaian
target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020;
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019.
10. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55 Tahun 2019.
- Ketentuan Umum, target penerimaan Tiap triwulan Pajak Dan Retribusi Tahun Anggaran 2020, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
- 8 Halaman
|