Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2020

Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Prinsip, Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Pembagian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Mekanisme Penyaluran Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
16 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2020
Tanggal Berlaku
16 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Menetapkan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan