petunjuk pelaksanaan dan penetapan pagu program beras untuk keluarga miskin di kabupaten gorontalo tahun 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2014
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk memperlancar dan mensukseskan kebijakan pemerintah dalam Program Beras untuk keluarga Miskin (RASKIN) melalui pendistribusian beras dalam jumlah dan harga tertentu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1986; UU No.7 Tahun 1996; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2013; PP No.30 Tahun 1979; PP No.66 Tahun 2002; PP No.7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.61 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.15 Tahun 2019; Perpres No.29 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.5 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
|