PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMER-9-TAHUN-2020-TENTANG-TARGET-PENERIMAAN-TIAP-TRIWULAN-PAJAK-DAERAH-DAN RETRIBUSI-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2020-ABSTRAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2020/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomer 9 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, terdapat perubahan anggaran pendapatan Hasil Pajak Daerah dan Hasil Retribusi Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Tiap
Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020;
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019;
10. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55 Tahun 2019;
11. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020;
- Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Target
Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran
2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2020 Nomor 9)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
- PEBUP Nomor 9 Tahun 2020
- 7 Halaman
|