PENETAPAN-DANA-ALOKASI-UMUM-TAMBAHAN-BANTUAN-PENDANAAN-KELURAHAN-TAHUN-ANGGARAN-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/No25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana 'Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020;
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019;
- Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan tahun Anggaran 2020 ( Berita Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 25 Tahun 2020 )
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
- 6 Halaman
|