Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 20 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019 Nomor 55).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
30 April 2020
Tanggal Berlaku
30 April 2020
Sumber
BD.2020/No.20
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan