Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 15 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran, Mekanisme Pengajuan Dan Penetapan Rencana Bisnis Anggaran Dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Integrasi/konsolidasi RBA Dengan RKA-SKPD Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD, Pelaksanaan Anggaran, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pengelolaan Kas, Pengelolaan Piutang, Utang BLUD, Investasi, Kerja Sama, Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa, Pengelolaan Barang, Pembinaan Dan Pengawasan, Evaluasi Dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
29 April 2019
Tanggal Pengundangan
29 April 2019
Tanggal Berlaku
29 April 2019
Sumber
BD 2019/15
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 982 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan