Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2020

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
28 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020 Nomor 10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan