perlindungan anak dan perumpuan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, lembaran Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK: |
- a. bahwa perempuan dan anak merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi unsur penting dari masyarakat dan Bangsa Indonesia
b. bahwa dalam kehidupan masyarakat seringkali perempuan dan anak mendapatkan kekerasan atau perlakuan yang kurang menyenangkan
c. bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya
serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi
- a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan ini mengatur tentang bentuk-bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Tugas,wewenang Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak serta penanganannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
- -
- -
- 18 Halaman
|