pengelolaan-sarang walet
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sarang Burung walet
ABSTRAK: |
- a. bahwa burung walet yang bersarang baik di habitat alami maupun habitat buatan merupakan satwa yang populasinya perlu dilindungi dan dilestarikan;
b. bahwa sarang burung walet merupakan potensi alam yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia sebagai suatu bahan makanan yang berguna bagi kesehatan yang sejak lama diusahakan oleh masyarakat;
c. bahwa dalam kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet wajib
memperhatikan kelestarian lingkungan, ketertiban, serta kelangsungan habitat sarang burung walet itu sendiri, maka pemerintah daerah perlu mengatur tentang kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet yang dilakukan oleh
masyarakat.
- a. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Peraturan ini mengatur tentang Perizinan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet baik yang terdapat pada habitat alami maupun habitat buatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
- -
- -
- 18 Halaman
|