Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2020

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari: a. Bab I Ketentuan Umum; b. Bab II Kriteria; c. Bab III Penundaan Pembayaran; d. Bab IV Besaran dan Perubahan Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai; e. Bab V Penilaian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; f. Bab VI Cara Menghitung Nilai; g. Bab VII Hari Kerja dan Jam Kerja; h. Bab VIII Tata Cara Pembayaran; i. Bab IX Pembinaan dan Pengawasan; j. Bab X Ketentuan Lain-Lain; k. Bab XI Ketentuan Peralihan; l. Bab XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kota Palu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
28 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2020
Tanggal Berlaku
28 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1149 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palu No. 8 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan