penanggulangan bencana
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa adanya kondisi geografis, geologis, klimatologi dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor
non alam maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam
keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Daerah
b. bahwa untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu
- a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
d. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman dalam pecegahan dan penanganan Bencana pada Kabupaten Pasangkayu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
- -
- -
- 57 Halaman
|