Kode-etik-PBJ
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk terselenggarahnya pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, diperlukan kode etik sebagai pedoman perilaku pejabat struktural dan pejabat fungsional pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5. Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan ini mengatur tentang Kode Etik yang harus dipatuhi seluruh ASN pada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu yang akan melakukan Pengadaan Barang/Jasa beserta Sanksi bagi yang melanggar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
- -
- -
- 18 Halaman
|