Dalam Peraturan ini diatur tentang Penertiban Hewan Ternak termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis Hewan Ternak, Larangan Dan Kewajiban, Penertiban Hewan Ternak, Denda, Penyidik,Ketentuan Pidana, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat