Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 12 Tahun 2020

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA, TEMPAT BERTUGAS, KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI, PRETASI KERJA, DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria pemberian tambahan penghasilan, Kriteria penerimaan, Kriteria tidak menerima, Tujuan pemberian tambahan penghasilan, Penilaian kinerja, Penggunaan mesin finger print, Absensi manual, Tugas khusus, Perawatan mesin finger, Jam kerja, Tata cara pembayaran tambahan penghasilan, Pembiayaan dan besaran tambahan penghasilan pegawai, Penutup, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 12 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA, TEMPAT BERTUGAS, KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI, PRETASI KERJA, DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD.MINUT 2020/NO.12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1264 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Minahasa Utara No. 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja, Kinerja dan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan