Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Dan Kewenangan, Mekanisme Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Kewajiban Dan Larangan, Sumber Pembiayaan, Jangka Waktu Pelayanan, Pengendalian Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD 2019/8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1286 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bekasi No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 8 Tahun 2019 TentangPenyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Bekasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan