DESA-KEPALA-PENGHASILAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2020/No. 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penghitungan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa Lainnya, Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Kelembagaan Desa di Kabupaten Alor Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa Lainnya, Badan Permusyawaratan Desa, dan insentif Kelembagaan Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Penghitungan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa Lainnya, Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Kelembagaan Desa Di Kabupaten Alor Tahun 2020.
- Dasar hukum perda ini adalah: a. UU No. 69 Tahun 1958; b. UU No. 6 Tahun 2014; c. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; d. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; e. PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; f. PP No. 12 Tahun 2019; g. Permendagri No. 20 Tahun 2018; h. Perda Kab. Alor No. 8 Tahun 2016.
- Perda ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Penghasilan Tetap; IV. Tunjangan; V. Insentif Kelembagaan Desa; VI. Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
- 9 halaman; 2 halaman penjelasan; 3 halaman lampiran
|