Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 40 Tahun 2020

Panduan Umum Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Organisasi Pelaksana, Pendataan Penetapan Dan Perencanaan, Pembinaan, Penyaluran Dan Penggunaan Dana BOS, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pengawasan Dan Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 40 Tahun 2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
BD 2020/40
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan