Peraturan ini mengubah beberapa hal yaitu: a. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah; b. Ketentuan Pasal 7 diubah; c. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah; d. Ketentuan Pasal 22 diubah; e. Ketentuan Pasal 28 ayat (3) diubah; f. Ketentuan Pasal 32 diubah; g. Ketentuan Pasal 33 ayat (3) diubah; h. Ketentuan Pasal 37 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat