Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2013

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain serta Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
18 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2013
Tanggal Berlaku
18 Februari 2013
Sumber
LD. 2013 /No. 3 , LL 13 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan