rencana-kerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 26 tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
b. bahwa Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 perlu dilakukan penyesuaian dan dilakukan perubahan
- a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4815);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016-2021;
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan pada pada pasal 1 terkait dengan ketentuan umum serta lampiran peraturan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
- Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018
- -
- 4 Halaman
|