rencana-kerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasangkayu untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkelanjutan
- a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mamuju Utara
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2013 Nomor 8).
- Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pasangkayu untuk Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
- -
- -
- 7 Halaman
|