Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu Menjadi Perseroan Terbatas Petro Prabu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum dan nama, bidang usaha, tempat kedudukan, modal dasar, penyertaan modal dan saham, RUPS, direksi, kepegawaian, dewan komisaris, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, pembubaran dan likuidasi, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu Menjadi Perseroan Terbatas Petro Prabu
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/NO.4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Petro Muba
  2. PERDA Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Petro Prabu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan