Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2020

Penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Setiap Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini mengatur tentang penetapan DAU tambahan bagi setiap kelurahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Setiap Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
08 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2020
Tanggal Berlaku
08 Februari 2020
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan