Struktur Organisasi-Kepegawaian, Aparatur Negara-desa
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD 2019/9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desatelah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2016,tetapi dalam pelaksanaan dan perkembangannya perlu diubah dan disesuaikan, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2016.
- Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
- Mengubah Peraturan wali Kota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- 8 halaman
|