Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tujuan Dan Prinsip, Tujuan Dan Prinsip, Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi, Pemantauan Dan Evaluasi, Pelaporan, Partisipasi Masyarakat, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
16 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD 2019/6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan