Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, kebijakan dasar penanaman modal, peningkatan penanaman modal, ketenagakerjaan, bentuk badan usaha dan kedudukan , bidang usaha, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pembinaan, sanksi, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat