Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2020

Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Jumlah Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Yang Dianggarkan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rincian Pembagian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan, Mekanisme Pengelolaan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan, Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan