Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 11 Tahun 2020

PERJALANAN DINAS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MINAHASA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis, Subjek dan Tujuan, Penandatangan SPT dan SPPD, Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah, Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Tata Cara Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Dokumen Perjalanan Dinas, PenanggungJawaban Perjalanan Dinas, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERJALANAN DINAS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MINAHASA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD.MINUT 2020/NO.11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan