Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2002

Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya

Detail Peraturan
Jenis
Instruksi Presiden (INPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3
Tahun
2002
Judul
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
Ditetapkan Tanggal
24 September 2002
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
24 September 2002
Sumber
jdih.setkab.go.id : 3 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...