Peraturan daerah ini mengatur: 1. KETENTUAN UMUM 2. JENIS PAJAK 3. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 4. KADALUWARSA PENAGIHAN 5. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 6. INSENTIF PEMUNGUTAN 7. KETENTUAN KHUSUS 8. PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat