Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 2 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur: 1. KETENTUAN UMUM 2. JENIS PAJAK 3. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 4. KADALUWARSA PENAGIHAN 5. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 6. INSENTIF PEMUNGUTAN 7. KETENTUAN KHUSUS 8. PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
11 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2011
Tanggal Berlaku
11 Januari 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 3365 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Kendari No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan