Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2011

Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK)
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
16/PMK.03/2011
Tahun
2011
Judul
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
24 Januari 2011
Berlaku Tanggal
23 Februari 2011
Sumber
BN 2011/ NO 35; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PMK No. 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Diubah dengan :

  1. PMK No. 185/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Mencabut :


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak