Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 38 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pidie Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019 yang memuat penetapan rincian dana gampong dan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Gampong.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
22 November 2019
Tanggal Pengundangan
22 November 2019
Tanggal Berlaku
22 November 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 38
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pidie No. 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan