Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 22 Tahun 2019

Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan Daerah pada sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka pelaksanaan Sistem Online pelaporan Data Transaksi Usaha dan penyajian perekaman data transaksi usaha, Bupati menunjuk Bank Umum pemerintah sebagai pelaksana operasional Sistem Online.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO.22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 611 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan