organisasi dan tata kerja dinas daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2012/ NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
ABSTRAK: |
- Kota Kendari memiliki sumber-sumber pendapatan dari pajak dan retribusi yang belum dikelola dengan baik, maka diperlukan perangkat daerah yang mengelola pendapatan daerah secara profesional ; Dalam rangka peningkatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah seiring dengan perkembangan dan dinamika Kota Kendari, maka kelembagaan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kota Kendari perlu ditinjau kembali ; Dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan, pemerintah daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi , sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah .
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 27 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; UU No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 16 Tahun 2010 ; Pemendagri No. 57 Tahun 2007 ; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2008 ; PERDA Kota Kendari No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Kendari No. 7 Tahun 2009
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 . yaitu sebagai berikut :
1. Pengubahan Pasal 2 ayat (1) angka 6
2. Pengubahan Pasal 10 ayat (1) dan Penghapusan Pasal 10 ayat (1) huruf f
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
- 6 Halaman
|